a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan ayat (6), serta Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu pengaturan mengenai pelimpahan dan penugasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.