a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, dan tertib administrasi, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.