a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan mutasi pegawai negeri sipil di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan tata cara mutasi; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi PER.18/MEN/V/2006 tentang Tata Cara Pindah Pegawai Negeri Sipil Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas Permintaan Sendiri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.