a. bahwa pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/V/2011 tentang Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.