bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 7, Pasal 11 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.