a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah, perlu didukung oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No. 1143 -2- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.