a. bahwa untuk meningkatkan layanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dan mewujudkan satu data ketenagakerjaan, perlu didukung sistem informasi ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Sistem Informasi ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.