a. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi pejabat fungsional pengantar kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.