bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.