a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan perlu menetapkan Statuta Politeknik Ketenagakerjaan; b. bahwa Statuta Politeknik Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.