a. bahwa untuk melaksanakan penerapan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.