a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu untuk diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.