a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta hubungan industrial yang harmonis, perlu mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan; b. bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Ketenagakerjaan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan; c. bahwa pendirian Politeknik Ketenagakerjaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/483/M.KT.01/2017 tanggal 22 September 2017; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.