a. bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Mediator Hubungan Industrial, perlu dilakukan perubahan terhadap penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial; b. bahwa ketentuan mengenai pakaian dinas, atribut, dan tanda pengenal Mediator Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi; c. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 25 Februari 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.