a. bahwa untuk menunjukkan identitas dan meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan, perlu menyediakan pakaian dinas dan atribut bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; b. bahwa ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pengawas Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/141/M.KT.02/2024 tanggal 16 April 2024 tentang Izin Prinsip Pakaian Dinas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.