a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaannya; b. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor Bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2018, No. 893 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.