Pasal 1 Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan: 1. Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. 2. Usaha Hotel .adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan danl atau fasilitas lainnya secara harlan dengan tujuan memperoleh keuntungan. BABI KETENTUANUMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.