a. bahwa buku umum keagamaan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama umat beragama, serta memperkuat rasa cinta tanah air, membangun jati diri bangsa, dan karakter bangsa; b. bahwa untuk meningkatkan peran buku umum keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai pengesahan standar mutu buku umum keagamaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.