a. bahwa untuk menyediakan, menjaga, dan menjamin buku pendidikan agama agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bermutu, perlu pengaturan mengenai buku pendidikan agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Buku Pendidikan Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.