bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/ 2010M, perlu menetap-kan Peraturan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1431H/2010M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.