bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.