bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Ambon, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.