bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/ 2010M, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.