bahwa dalam rangka standardisasi dan transparansi penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.