a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan pendidikan keagamaan Islam berbasis pondok pesantren jenjang pendidikan tinggi, perlu pengaturan tentang Ma’had Aly; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.