bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.