a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional pada Kementerian Agama, perlu membentuk organisasi profesi jabatan fungsional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.