a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu pengaturan mengenai bantuan pemerintah pada Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.