a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; b. bahwa pembentukan 33 (tiga puluh tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B- 2674/M.PAN-RB/08/2014, tanggal 20 Agustus 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (tiga puluh tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id 2015, No.1736 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.