a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, perlu untuk membentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b. bahwa pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B-2674/M.PAN- RB/08/2014, tanggal 20 Agustus 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara; www.peraturan.go.id 2015, No.1735 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.