bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi, serta Sebutan Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar dalam Rumpun Ilmu Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.