a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung; b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.