a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu pengaturan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama; www.peraturan.go.id 2020, No. 172 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.