a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan, perlu dilakukan penataan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; b. bahwa penataan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/749/M.PAN/4/2004 tanggal 28 April 2004 Nomor: B/2479/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 5 September 2012 dan Nomor: B/684/M.PAN- RB/02/2015 tanggal 23 Februari 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.