bahwa dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.