a. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B-2377/M.PAN- RB/07/2015 tanggal 23 Juli 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.