bahwa dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.