a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.