a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; b. bahwa Dana Kebajikan merupakan pranata keagamaan yang berpotensi meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Dana Kebajikan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Dana Kebajikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.