a. bahwa setiap mahasiswa pada perguruan tinggi berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya sehingga perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan agama; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mampu membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa untuk membentuk manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan standar penyelenggaraan pendidikan agama pada perguruan tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi; www.peraturan.go.id 2020, No. 79 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.