a. bahwa dalam rangka mempelajari, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam perlu diselenggarakan kegiatan dakwah Islam dengan memanfaatkan momentum Hari-hari Besar Islam;
b. bahwa Hari-hari Besar Islam yang tercantum dalam Keputusan ini, merupakan Hari-hari Besar Islam yang perlu diperingati pada tingkat kenegaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Peringatan Hari-hari Besar Islam Tingkat Kenegaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.