a. bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Validasi Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama Nomor: B/4111/D.III.PANRB/9/2013, Nomor 16/K/KSIX/2013,dan Nomor SJ/B.IV/HK.00.6/5268/2013 tanggal 27 September 2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum Pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.