bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, serta untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, nilai manfaat, serta penerimaan lainnya yang dikuasai oleh negara untuk penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.