a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pelaksanaan program dan anggaran yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel pada Kementerian Agama, perlu dilakukan monitoring kinerja pelaksanaan program dan anggaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.