a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, perlu menerapkan sistem informasi manajemen pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.