a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah aliyah negeri insan cendekia, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja madrasah aliyah negeri insan cendekia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.