a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; b. bahwa dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai pengawasan internal pada Kementerian Agama; c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.