a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji, perlu melaksanakan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.