a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru bukan pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan tata cara pemberian tunjangan profesi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.