a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.